Pemilik pabrik rumahan tersebut adalah KW alias A. Ia mengaku meraup untuk puluhan juta rupiah dari setiap penjualan sabun bermerek 'Temulawak Transparant Whitening Beauty Soap' yang tidak berizin tersebut.
"Fluktuatif saja, kadang ratusan juta, puluhan juta, ya tergantung penjualan. Mentok-mentok Rp 90 jutaan ke atas," ujar KW di TKP, Perumahan Villa Kapuk Mas Blok F7 No 12A, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (8/6/2015) malam.
Dalam memproduksi sabun kosmetik tersebut, A mempekerjakan 9 karyawan untuk membantu usahanya. Mereka juga ditugaskan untuk membeli bahan-bahan baku untuk sabun kosmetiknya. Sehingga kemampuan produksi pabrik rumahannya itu adalah 1.000 batang sabun per hari.
"Ya beli bahannya di toko kimia, di Jakarta. Saya nyuruh anak buah saya, karyawan nggak tahu menahu. Tahunya kerja. Di sini saya cuman ngontrak dan dijadiin tempat buat bikin sabun. Kalau ditanya alasannya kenapa, ya saya butuh duit," ujar KW.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Azhar Nugroho, menuturkan atas perbuatannya tersebut tersangka A dijerat pasal berlapis dari UU Kโesehatan, UU Perdagangan, UU Perindustrian dan UU Perlindungan Konsumen.โ Ancaman hukumannya minimal 2 tahun penjara.
"Ini produk nggak ada surat izinnya, karena Sudah beredar di masyarakat dan tanpa izin dari BPOM, takutnya berbahaya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Azhar Nugraha di lokasi yang sama.
Azhar menambahkan, penggerebekan ini berdasarkan atas laporan masyarakat sehingga polisi melakukan pengintaian dan penggerebekan, dalam tindak pidana memproduksi dan mengedarkan produk farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
(vid/vid)










































