Taufiq Gunakan Uang Setoran PT MKS untuk Beli Apartemen Fuad Amin

Sidang Fuad Amin

Taufiq Gunakan Uang Setoran PT MKS untuk Beli Apartemen Fuad Amin

Ferdinan - detikNews
Senin, 08 Jun 2015 21:29 WIB
Taufiq Gunakan Uang Setoran PT MKS untuk Beli Apartemen Fuad Amin
Ferdinan/detikcom
Jakarta - Taufiq Hidayat yang juga ipar bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, mengaku menjadi perantara penerimaan duit setoran dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Duit yang diterima Taufiq disetor ke bank untuk digunakan sebagai pembayaran uang muka pembelian apartemen Fuad Amin.

Taufiq mengaku 4 kali menerima setoran dari PT MKS dengan masing-masing nominal duit penerimaan Rp 600 juta. Dalam kesaksiannya, Taufiq membenarkan keterangan dalam BAP Nomor 32 tanggal 22 Desember 2014 saat diperiksa penyidik KPK soal tindaklanjut penerimaan duit.

"Saya menghubungi saudara Fuad Amin maupun Siti Masnuri, bahwa saya menyampaikan uang sudah dterima dan saat itu saya menerima perintah terkait uang tersebut yakni: A) ada yang saya simpan di lemari kamar pribadi saudara Fuad Amin. B) ada yang saya transfer ke rekening atas nama Siti Masnuri," ujar Jaksa KPK Titik Utami ketika membacakan BAP Taufiq.

Jaksa menyampaikan hal tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015). "C) ada yang saya setor ke rekening pribadi pada BCA saya kemudian digunakan untuk pembayaran uang muka Apartemen Sudirman Hill Residence untuk saudari Fitri sebagai pembayaran uang muka untuk 8 unit apartemen atas nama Fuad Amin 2 unit, Siti Masnuri 2 unit, Abdul Hadi adik kandung saya untuk 2 unit, atas nama saya sendiri 2 unit," tambah Jaksa Titik.

Bukan cuma itu, terkait tindak pidana pencucian uang, Taufiq juga mengaku pernah diperintahkan Fuad Amin membuka rekening di BNI. "Waktu itu berada di Bandung, saya disuruh buka rekening BNI. Setelah jadi, ATM dan buku saya serahkan ke Fuad," sambung Taufiq.

Selain itu, Taufiq pernah diminta Fuad membayarkan pembelian mobil Toyota Innova B 1824 TRQ buatan tahun 2013. "Seinget saya cuma bayar-bayar saja. Saya disuruh setor uang ke dealer mobil di daerah Pramuka," ujarnya

Mobil ini diatasnamakan anak Taufiq, Ulfa Alwaliyah. Dia tak tahu menahu proses pengatasnamaan ini sebab baru mengetahuinya setelah melihat STNK mobil.

Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada 2010-2014, yang ditotal jumlahnya mencapai lebih dari Rp 230 miliar.

Fuad, menurut Jaksa KPK sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan, menempatkan uang dengan menggunakan namanya maupun nama orang lain di berbagai Pengelola Jasa Keuangan, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor maupun untuk pembelian tanah dan bangunan di berbagai tempat dengan menggunakan namanya maupun nama orang lain.

Ini dilakukan menurut Jaksa KPK untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga oleh Terdakwa berasal dari tindak pidana korupsi.

(fdn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads