"Sebagai Menteri Keuangan dan Bendahara Umum Negara pada tahun 2008, saya terbitkan surat persecute tata cara pembayaran kondensat yang dimiliki BP Migas untuk dikelola PT TPPI," kata Sri di gedung Kemenkeu, Jl Wahidin, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2015).
Surat tersebut bernomor 85/MK02/2009 tentang permohonan persetujuan tata cara pembayaran. Di dalamnya, kata Sri, berisi aturan tata cara pembayaran kondensat milik pemerintah yang dikelola BP Migas yang dijual ke PT TPPI.
"Surat itu diterbitkan berdasarkan kajian yang menyeluruh yang dilakukan Kemenkeu, dalam hal ini Dirjen Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal, dengan mempertimbangkan surat Pertamina tentang persetujuan pembelian ron gas 88 sebanyak 50 ribu barell per hari nomor 941 tanggal 31 oktober 2008," ujarnya.
Kemudian surat BP Migas kepada PT TPPI 011 tanggal 12 januari 2009 tentang penunjukan langsung BP Migas kepada PT TPPI sebagai penjual kondensat negara dengan persyaratan harus menyediakan jaminan pembayaan yang sesuai ketentuan BP Migas untuk setiap pengambilan kondensat negara yang dilifting.
"Persyaratan kedua mengganti seluruh kerugian terminal bila PT TPPI gagal melifting kondensat yang telah direncanakan," ujarnya.
Menurut Sri, telah terjadi 3 kali pertemuan untuk membahas hal itu. Yaitu pertemuan BP Migas, Kemenkeu dalam hal ini oleh Dirjen Anggaran di bawah Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk mengkaji seluruh aspek. Kemudian berdasarkan hasil pembahsasn itu, direkomendasikan penetapan tata laksana pembayaran pembelian kondendat yang dikelola BP Migas yg akan diolah TPPI.
Menurut Sri, pihaknya memiliki alasan yang jelas mengapa menerbitkan surat tersebut. Sebab di dalam surat tersebut telah disebutkan secara jelas hak pemerintah atas kondensat milik negara yg dikelola BP Migas dan dijual ke PT TPPI wajib dilinasi.
"Disebut PT TPPI wajib melunasi kewajiban kondensat yang disupply BP Migas untuk membayar bagian milik negara itu. Bahkan disebutkan juga hak dari daerah," tutupnya.
(kff/vid)










































