"Fraksi Partai Gerindra DPR RI perlu melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap yang bersangkutan dengan melakukan investigasi terhadap para pihak yang terkait permasalahan dimaksud," ucap sekretaris Fraksi Gerindra Fery Djemi Francis dalam pesan singkat, Senin (8/5/2015).
Fary menjabarkan, hasil investigasi pihaknya mendapati bahwa Iwan Kurniawan benar tercatat sebagai mahasiswa program S1 Universitas Tritunggal Surabaya (Unitas) pada Fakultas Hukum yang terdaftar pada tahun akademik 2005/2006 dengan NPM 0502111.
"Bahwa berdasarkan surat keputusan nomor: 50/FH-Unitas/SK/VII/2009 tentang Yudisium kelulusan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tritunggal Surabaya periode semester genap tahun akademik 2008/2009, nama Iwan Kurniawan terdaftar dalam lampiran nama-nama mahasiswa yang dinyatakan lulus pada sidang yudisium tanggal 26 Juli 2009," paparnya.
Namun, terjadi sengketa kepemilikan atas yayasan Pembina Universitas Tritunggal Surabaya antara Drs. Supardi As, S.H., M.H (Ketua YP-UTS) dan Ir. Soeharjono (Sekretaris YP-UTS), dengan Dra. Rugaya, S.H., M.H., Silvia Anditania, S.E., dan Suraya Supriyadi, S.H.
"Konflik yang terjadi dalam Perguruan Tinggi Universitas Tritunggal Surabaya mengakibatkan masing-masing pihak hanya mengakui mahasiswa yang direkutnya dan tidak mengakui mahasiswa yang direkrut pihak lainnya. Sehingga yang menjadi korban adalah mahasiswa yang telah menempuh pendidikan di universitas tersebut," papar Fary.
Lalu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor : 491/Pdt.G/2013/PN.Sby menyatakan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Supri Kusbiantoro dan Rugaya yang mensosialisasikan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Unitas sebagai ijazah palsu adalah sebagai perbuatan melanggar hukum.
Putusan PN Surabaya itu juga menyatakan Yayasan Pembina Universitas Tritunggal Surabaya (YP-UTS) yang didaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM, Dirjen AHU adalah sah dan satu-satunya dengan Supardi selaku Ketua YP-UTS.
Berdasarkan uraian diatas, maka kesimpulan atas dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Anggota DPR-RI Iwan Kurniawan atas surat yang dikeluarkan oleh Supri Kusbiantoro, dan Rugaya bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Unitas sebagai ijazah palsu adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
"Oleh karena itu, ijazah atas nama Iwan Kurniawan adalah benar bukan palsu," pungkas Fary yang juga anggota komisi V DPR itu.
(bal/van)