KPK: Tidak Ada Rekaman Sadapan Kriminalisasi Pimpinan

KPK: Tidak Ada Rekaman Sadapan Kriminalisasi Pimpinan

Herianto Batubara - detikNews
Senin, 08 Jun 2015 20:23 WIB
KPK: Tidak Ada Rekaman Sadapan Kriminalisasi Pimpinan
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap memiliki rekaman tentang adanya upaya kriminalisasi dan ancaman terhadap KPK dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (25/5) lalu. KPK mengaku tidak tahu soal itu.

Plt Pimpinan KPK Johan Budi menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015). Ia didampingi Plt Pimpinan KPK lainnya Adnan Pandu Praja, dan dua deputi lainnya.

Dijelaskan Johan, dirinya baru saja selesai rapat pimpinan bersama dengan jajaran penindakan. Ia kemudian bicara soal Novel yang mengungkap memiliki rekaman adanya upaya kriminalisasi dan ancaman terhadap KPK dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (25/5) lalu.

"Saya sempat bicara dengan Novel Baswedan. Dia menceritakan kronologi mengenai penyampaian yang disampaikan di MK. Disebut secara tegas oleh Novel, bahwa yang disampaikan itu adalah cerita tentang serentetan peristiwa sejak 2009. Dan dia bukan bicara soal sadapan," kata Johan.

"Kalau Anda (wartawan) menanyakan apakah ada proses penyadapan yang dilakukan terkait dengan perkara terakhir yang kemudian menimpa Pak BW, Pak AS, dan Novel sebagai tersangka, kalau dikaitkan dengan itu, sudah dicek. Tidak ada sadapan yang berkaitan dengan itu," sambung Johan.

Johan menegaskan bahwa dirinya perlu meluruskan soal masalah itu. "Ini perlu penjelasan, karena saya lihat menjadi ramai karena seolah-olah KPK melalui MK, tidak mau memberikan sadapan yang dimaksud. Padahal sadapan itu sendiri tidak ada," ujar mantan Juru Bicara KPK ini.

Adnan pun menyampaikan hal senada dengan Johan. "Kalau rekaman, saya nggak tahu ya. Tapi kalau penyadapan selama periode kami, waktu itu, zaman pimpinan lama, tidak pernah ada perintah maupun bahan terkait penyadapan. Itu sangat jelas. Zaman kita tidak pernah ada itu," ucapnya.

"Seperti yang saya sampaikan, tidak ada perintah untuk merekam atau menyadap. Semua pasti dilaporkan ke pimpinan. Kalau pun ada, mungkin bukan proses dari lembaga, artinya bukan perintah untuk melakukan penyadapan," ucap Johan menimpali.

Pandu menjelaskan, secara kelembagaan tidak pernah ada perintah soal penyadapan itu, dan tidak pernah ada pula rekaman yang dimaksud dalam pernyataan Novel.

"Karena itu, untuk menjawab pertanyaan Anda yang seolah-olah meragukan ini semua, maka kami sudah pernah membuat surat permintaan agar diaudit prosedur penyadapan di KPK," ujar Adnan.

"Dan untuk memperkuat agar bisa menjawab keraguan masyarakat, kami perintahkan barusan kepada deputi agar dibuat surat kembali dengan tanda tangan pimpinan, agar kami diaudit supaya tidak timbul karagu-raguan. Ini sekaligus menjawab keraguan beberapa pihak yang mengatakan bahwa seolah-olah KPK secara sembarangan melakukan penyadapan. Kami minta diaudit, tapi diaudit oleh mereka yang mempunyai kompetensi dan kemampuan. Dan itu hanya dimiliki oleh Menkominfo," sambung Adnan mempertegas.

Johan sekali lagi menjelaskan bahwa tidak pernah ada perintah melakukan penyadapan terkait kesaksian Novel di MK. "Nanti kalau MK misalnya meminta KPK menjelaskan, menanyakan soal itu, kami akan jelaskan," imbuhnya.

"Berarti KPK membantah pernyataan Novel di MK itu?" tanya wartawan menegaskan.

"Soal sadapan ya. Tidak ada sadapan. Yang saya bantah adalah soal sadapan. Tidak ada perintah untuk melakukan penyadapan," tegas Johan.

(bar/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads