Johan Budi Soal Anas Urbaningrum: Sangkaan KPK Terbukti!

Johan Budi Soal Anas Urbaningrum: Sangkaan KPK Terbukti!

Herianto Batubara - detikNews
Senin, 08 Jun 2015 20:17 WIB
Johan Budi Soal Anas Urbaningrum: Sangkaan KPK Terbukti!
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis Anas Urbaningrum dengan hukuman 14 tahun penjara. Ketua majelis Artidjo Alkostar menetapkan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Apa komentar KPK?

โ€œPada dasarnya kita hormati proses hukum, termasuk putusan hakim di tingkat kasasi,โ€ jelas Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Senin (8/6/2015).

Menurut Johan, putusan itu menunjukkan bahwa apa yang disampaikan KPK di pengadilan itu dilihat hakim secara nyata.

โ€œTermasuk sangkaan kepada Anas Urbaningrum. Menurut hakim sangkaan KPK tersebut terbukti," tutur dia.

Sementara itu tim kuasa hukum Anas Urbaningrum yang dikonfirmasi mengaku akan segera menggelar rapat dengan Anas.

"Jadi kita dalam waktu dekat akan rapat dengan tim lawyer. Dan bertemu pak Anas besok di rutan KPK, biasanya sekalian makan siang," ujar pengacara Anas Urbaningrum, Patra M Zen.

(ndr/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads