"Terkait proses penyidikan SDA, KPK memperpanjang masa penahanan 40 hari," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015). Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut perpanjangan masa tahanan SDA selama 30 hari.
"Kami akan menaikkan ke penuntutan sesegera mungkin," sambung Johan.
Saat keluar dari Gedung KPK pukul 15.12 WIB tadi, SDA memang bicara soal perpanjangan masa penahanannya selama 30 hari ke depan. Namun ia menolak untuk menandatangani berita acara perpanjangan masa penahanan tersebut.
"Sampai hari ini, saya belum tahu, belum mengerti, belum paham, mengapa saya menjadi tersangka dan ditahan. Apakah karena ada pelanggaran hukum, atau karena ada masalah politik," ucap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Menanggapi itu, kata Johan, sah-sah saja jika tersangka menolak menandatangani berita acara perpanjangan masa penahanan. Namun hal tersebut tidak mempengaruhi.
(bar/vid)











































