"Kodam juga ada menerbitkan SIM A, tetapi itu hanya khusus untuk anggota yang bermobil dengan pelat dinas militer. Kalau mobil pelat hitam, tidak boleh pakai SIM A Kodam, dan dia juga kan sipil bukan anggota TNI," jelas Kasat Lantas Wilayah Jakbar AKBP Ipung Purnomo kepada detikcom, Senin (8/6/2015).
Sementara masalah STNK, kata Ipung, Kodam tidak menerbitkan STNK. "Kalau STNK kan reegistrasinya semua di Samsat," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya ada STNK-nya, tadi dia pulang dulu mau ambil STNK-nya, ya kita tunggu saja," tutupnya.
(mei/vid)