Polisi: SIM Kodam Hanya Digunakan Anggota TNI Bermobil Dinas Militer

Polisi: SIM Kodam Hanya Digunakan Anggota TNI Bermobil Dinas Militer

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 08 Jun 2015 19:20 WIB
Jakarta - ‎Seorang warga sipil, Herry Sutanto ditilang polisi karena mobil Wrangler yang dikemudikannya berpelat bodong. Tidak hanya itu, pria berusia 47 tahun itu juga mengantongi STNK dan SIM terbitan 'Kodam Jaya'.

"Kodam juga ada menerbitkan SIM A, tetapi itu hanya khusus untuk anggota yang bermobil dengan pelat dinas militer. Kalau mobil pelat‎ hitam, tidak boleh pakai SIM A Kodam, dan dia juga kan sipil bukan anggota TNI," jelas Kasat Lantas Wilayah Jakbar AKBP Ipung Purnomo kepada detikcom, Senin (8/6/2015).

‎Sementara masalah STNK, kata Ipung, Kodam tidak menerbitkan STNK. "Kalau STNK kan reegistrasinya semua di Samsat," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat ini, mobil Wrangler milik Herry masih dikandangkan polisi. Polisi baru akan mengeluarkan mobil tersebut, jika Herry dapat menunjukkan STNK asli kendaraannya.

"Katanya ada STNK-nya, tadi dia pulang dulu mau ambil STNK-nya, ya kita tunggu saja," tutupnya.

(mei/vid)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads