Kantor Golkar Sumbar 'Disegel'
Sabtu, 19 Feb 2005 00:28 WIB
Padang - Puluhan aparat Korem 032/Wirabraja 'menyegel' Kantor DPD I Partai Golkar Sumbar, pukul 22.00 Wib. Penyegelan dilakukan dengan cara memasang plang di halaman Kantor DPD yang berada di Jl. Rasuna Said 79, Padang, Jumat (18/2/2005). Plang berukuran besar yang dipasang di halaman Kantor DPD I Sumbar bertuliskan: Tanah/bangunan milik negara cq TNI AD dalam pengawasan (pengelolaan Kodam I/Bukitbarisan) cq Korem 032 Wirabraja. Terdaftar pada Buku Pokok Inventaris Tanah/bangunan TNI AD No Register 30312061. Surat SU No 276/1997 tanggal 30 08 1997. Put.PN Kelas I B Padang BDT No 68 BDT/6G/1996/PN Padang tanggal 30 Agustus 1997. Danrem 032/Wirabraja Kolonel TNI Karsidi tidak menyebut pemasangan plang itu sebagai tindakan penyegelan. Menurutnya, pemasangan plang itu sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat dan bukan eksekusi serta tidak akan dilakukan pengamanan lanjutan. Partai Golkar, lanjut Karsidi, dapat menggunakan gedung itu hingga akhir Februari 2005. Ia berharap bangunan itu dikosongkan jika batas waktu telah berakhir. Sebelum melakukan 'penyegelan', pihak Korem telah mengirimkan 2 kali surat peringatan. Isinya agar bangunan dikosongkan. Namun pihak Golkar berpendapat secara hukum tanah itu masih berstatus tanah negara. Tanah tersebut merupakan bekas Hak Guna Bangunan No 62 atas nama Syarfin Rahman yang berakhir haknya pada 24 September 1980. DPD Partai Golkar telah menempati bangunan itu sejak 1970. Baik Korem maupun Partai Golkar telah mengajukan permohonan kepada BPN Kota Padang untuk menentukan siapa yang berhak. Namun, belum ada keputusan atas permohonan itu. Sekretaris DPD I Partai Golkar Sumbar Irdiansyah Tarmizi mengaku tidak heran dengan penyegelan itu. "Kami bersedia mengosongkan tanah dan bangunan ini apabila hukum memutuskan bahwa kami bukanlah pihak yang berhak," katanya.
(rif/)











































