"Jadi kita dalam waktu dekat akan rapat dengan tim lawyer. Dan bertemu pak Anas besok di rutan KPK, biasanya sekalian makan siang," ujar pengacara Anas Urbaningrum, Patra M Zen kepada detikcom, Senin (8/6/2015).
Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil putusan MA tersebut. Setelah menerima hasil putusan, langkah pertama tim lawyer akan membentuk tim terlebih dahulu terhadap putusan MA.
"Kami akan pelajari dulu putusannya, putusan kan masih belum diterima. Kami mau baca dulu putusannya," terang Patra.
"Ditingkat banding justru diturunkan putusannya, dari 8 tahun menjadi 7 tahun, oleh karenaya kita mau pelajari dulu putusan itu," sambungnya.
Putusan tersebut diambil pada pukul 16.00 WIB, duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap. Putusan kasasi 14 tahun bui terhadap Anas ini hanya berbeda tipis dengan tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.
(tfn/fjr)










































