"Mereka tidak punya izin frekwensi, keberadaan mereka ilegal," kata Gigih Guntoro, koordinator Indonesian Club, ditemui di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Beberapa aturan mereka dalilkan dalam dugaan pelanggaran operasional salah satu taksi berbasis aplikasi mobile tersebut. Salah satunya adalah ketentuan dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di dalam peraturan perundangan itu diatur ketentuan mengenai kendaraan umum yang boleh dioperasikan.
"Mereka tidak tunduk pada aturan yang berlaku mengenai ketentuan angkutan umum," ujar Gigih.
Layanan taksi tersebut juga tidak memiliki badan hukum. Sehingga bentuk dari layanan taksi tersebut tidak jelas. Aturan lain yang diduga dilanggar layanan taksi tersebut adalah UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Permen Kominfi Nomor 21/2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas dan PP nomor 74 tentang Angkutan Jalan.
"Kalau misal ada kejahatan, ke mana konsumen akan mengadukannya?" Ujar Gigih.
Gigih mengakui, konsumen yang menggunakan layanan taksi berbasis aplikasi diuntungkan. Namun di sisi lain, negara dirugikan karena tidak ada pemasukan dari usaha yang tidak berbadan hukum tersebut.
"Praktik ilegal ini sangat membahayakan perekonomian negara. Negara mengalami kerugian dari penerimaan pajak yang mencapai triliunan rupiah," kata Gigih.
(ahy/vid)











































