KPK: Banding Praperadilan Hadi Poernomo Ditolak, Kami Pertimbangkan PK

KPK: Banding Praperadilan Hadi Poernomo Ditolak, Kami Pertimbangkan PK

Herianto Batubara - detikNews
Senin, 08 Jun 2015 17:56 WIB
KPK: Banding Praperadilan Hadi Poernomo Ditolak, Kami Pertimbangkan PK
Johan Budi (dok detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hasil putusan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. KPK pun akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Jadi memang ada penolakan, tapi sampai hari ini kami belum menerima secara resmi bahwa banding kami ditolak," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).

"Salah satu opsi yang akan kita lakukan adalah kita akan mengajukan PK untuk kasus Hadi Poernomo. Tapi kita masih menunggu surat resmi penolakan atas banding yang kita lakukan," sambung Johan menegaskan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang telah menolak permohonan banding yang diajukan oleh KPK. Hal itu berdasarkan Surat Panitera PN JKT.SEL tanggal 3 Juni 2015.

"Jadi telah melalui ketetapan Ketua Pengadilan bahwa berkas itu tidak dapat diterima," ucap Humas PN Jaksel Made Sutrisna ketika dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, banding diajukan KPK karena menganggap hakim tunggal Haswandi memutus dengan melampaui kewenangannya. Padahal, dalam UU KPK telah diatur secara jelas bahwa lembaga anti korupsi itu tak bisa menghentikan penyidikan dengan alasan apapun. Haswandi dipandang telah dengan sengaja menyerobot peraturan perundangan.

"Selain itu, hakim telah memutus ketidak absahan penyelidik KPK yang non Polri, padahal seharusnya keabsahan pengangkatan penyelidik tersebut menjadi kompetensi hakim TUN untuk menilai, bukan hakim praperadilan," kata Plt Pimpinan KPK Indriyanto, Selasa (2/6) lalu.

(bar/dha)


Berita Terkait