Hal itu dikatakan oleh anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufiqul Hadi. Tujuan pengurangan waktu reses, kata dia, agar DPR memiliki waktu bersidang yang lebih lama, sehingga dapat menyelesaikan tugas legislasi.
Namun Taufiq tetap tak ingin mengurangi jumlah reses. “Satu tahun tetap lima kali reses,” kata Taufiq melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2015). Selama ini dalam satu tahun anggota DPR mendapat hak reses sebanyak lima kali. Satu kali reses waktunya adalah 30 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR justru mengesahkan undang-undang yang tidak menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Seperti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah dan UU MD3. Anggota Badan Legislasi Nasional DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Taufiqul Hadi mengkhawatirkan mandeknya proses pembahasan undang-undang.
“Ini mengkhawatirkan. Karena belum ada undang-undang (UU) yang telah disahkan, kecuali berkaitan dengan persoalan-persoalan yang berkaitan tak langsung dengan Prolegnas. Misalnya UU Pilkada, merupakan Perpu yang menjadi UU. Itu cepat selesai. Juga UU MD3, cepat selesai. Tapi giliran UU yang lain progresnya lambat sekali. Sehingga belum ada UU yang dalam rencana prolegnas disahkan hingga masa sidang keempat ini,” kata Taufiq.
(erd/nrl)











































