PT MKS Setor Duit Jatah Fuad karena Diancam Demo Warga

Sidang Fuad Amin

PT MKS Setor Duit Jatah Fuad karena Diancam Demo Warga

Ferdinan - detikNews
Senin, 08 Jun 2015 16:43 WIB
PT MKS Setor Duit Jatah Fuad karena Diancam Demo Warga
Jakarta - General Manager Unit Pengolahan PT Media Karya Sentosa (MKS) Pribadi Wardojo menyebut adanya permintaan langsung kenaikan jatah fee dari Fuad Amin saat menjabat Bupati Bangkalan, Jawa Timur terkait perjanjian kerjasama. PT MKS menuruti permintaan imbalan juga karena terdesak ancaman demonstrasi warga.

"Kontribusi (PD Sumber Daya) belum ada, cuma pada waktu itu MKS cenderung sering mendapat surat ancaman demo dari LSM-LSM Bangkalan. Isi demonya seakan-akan MKS mengambil hak-hak gasnya Bangkalan," kata Pribadi Wardojo bersaksi untuk Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/6/2015).

Duit setoran yang dinamakan imbalan dan kompensasi ini menurutnya diatur terkait 2 perjanjian antara PD SD dengan PT MKS yakni Perjanjian Konsorsium untuk pemasangan pipa gas alam dan kedua Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Pembangkit Jawa Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perjanjian kerjasama untuk mendapatkan imbalan dari gas yang diolah," ujarnya.

Pribadi menjelaskan duit setoran harus tetap diberikan meski sebenarnya PD SD tak berkontribusi apapun terkait perjanjian pemasangan pipa untuk mengalirkan  gas yang didapatkan MKS.

"Sebenarnya secara prinsip kewajiban PD SD secara kontribusi, itu tidak memberi kontribusi apapun," sambung Pribadi atau yang akrab dipanggil Didi ini.

Terkait pemberian reguler dari PT MKS, Fuad menurut Pribadi meminta penambahan nominal duit. Permintaan ini disampaikan Fuad ke Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko.

"Fuad menyampaikan ke Antonius Bambang untuk menambah biaya fee yang semula Rp 50 menjadi Rp 200 juta dan seterusnya?" tanya Jaksa KPK langsung dibenarkan Didi. "Iya," jawabnya.

Jaksa KPK juga membacakan keterangan Didi dalam Berita Acara Pemeriksaan mengenai adanya permintaan penambahan jatah fee ini. "Fuad Amin mengatasnamankan masyarakat Madura meminta perubahan jatah yang diterima PD SD dan yang diterima Fuad Amin selaku pribadi. Dikarenakan tahun 2006 pembangunan pipa tidak jadi tapi Fuad Amin tetap meminta kepada MKS. MKS tidak keberatan karena beban ke PD SD masih dapat dicover dari keuntungan operasional MKS," kata Jaksa KPK membacakan BAP yang juga dibenarkan Didi.

Selain duit reguler yang terbagi dalam 3 periode yakni Rp 50 juta/bulan, Rp 200 juta/bulan dan Rp 700 juta/bulan, Fuad juga meminta duit insidentil alias non reguler.

Didi sebagaimana keterangannya dalam BAP Nomor 17 menyebut Fuad meminta ke Bambang Djatmiko dengan total Rp 3,158 miliar pada 2010-2012.

Fuad Amin didakwa menerima uang Rp 18,050 miliar. Duit ini diberikan PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa kepada Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.

Selain itu Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang totalnya hampir Rp 300 miliar.

(fdn/faj)


Berita Terkait