"Sidang tanggal 15 Juni dipimpin oleh hakim Made Sutisna," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutisna melalui pesan tertulisnya, Senin (8/6/2015).
BW dijadikan tersangka Mabes Polri terkait kasus pada tahun 2010 lalu. Saat itu dia menjadi pengacara dan bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membela Bupati Kotawaringin Barat.
Polisi pun membidik BW dengan kasus mengarahkan saksi palsu. BW membantah dan mendapat pembelaan dari Komnas HAM dan Ombudsman, serta Peradi.
Permohonan praperadilan yang diajukan BW itu terkait upaya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dirinya. Selain itu, pengacara BW menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka dilakukan dengan iktikad tidak baik, tidak berdasar dengan hukum mengakibatkan kerugian sebesar Rp 100 juta.
Terkait perkara pokoknya, Senin (25/5/2015), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas kasus Bambang Widjojanto (BW) dari Bareskrim Polri lengkap (P21). โBerkas itu itu dinyatakan lengkap setelah 2 kali dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.
(rni/dha)











































