Praperadilan Bambang Widjojanto Digelar 15 Juni di PN Jaksel

Praperadilan Bambang Widjojanto Digelar 15 Juni di PN Jaksel

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 08 Jun 2015 16:38 WIB
Praperadilan Bambang Widjojanto Digelar 15 Juni di PN Jaksel
Jakarta - Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) kembali mengajukan permohonan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka untuk kasus Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana praperadilan tersebut telah ditentukan.

"Sidang tanggal 15 Juni dipimpin oleh hakim Made Sutisna," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutisna melalui pesan tertulisnya, Senin (8/6/2015).

BW dijadikan tersangka Mabes Polri terkait kasus pada tahun 2010 lalu. Saat itu dia menjadi pengacara dan bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membela Bupati Kotawaringin Barat.

Polisi pun membidik BW dengan kasus mengarahkan saksi palsu. BW membantah dan mendapat pembelaan dari Komnas HAM dan Ombudsman, serta Peradi.

Permohonan praperadilan yang diajukan BW itu terkait upaya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dirinya. Selain itu, pengacara BW menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka dilakukan dengan iktikad tidak baik, tidak berdasar dengan hukum mengakibatkan kerugian sebesar Rp 100 juta.

Terkait perkara pokoknya, Senin (25/5/2015), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas kasus Bambang Widjojanto (BW) dari Bareskrim Polri lengkap (P21). โ€ŽBerkas itu itu dinyatakan lengkap setelah 2 kali dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.

(rni/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads