Bahas 4 Masalah, 2 Menteri dan Jakgung Gelar Rakorsus di Medan

Bahas 4 Masalah, 2 Menteri dan Jakgung Gelar Rakorsus di Medan

Jefris Santama - detikNews
Senin, 08 Jun 2015 16:39 WIB
Bahas 4 Masalah, 2 Menteri dan Jakgung Gelar Rakorsus di Medan
Menko Polhukam Tedjo Edy Purdijatno memberikan keterangan usai Rapat Koordinasi Khusus di Medan, Sumatera Utara. (Detikcom Third Party)
Medan - Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) yang melibatkan dua menteri dan Jaksa Agung digelar di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Empat masalah utama jadi bahasan, yakni penguasaan lahan Register 40, aset PT KAI dan PT Pelindo I oleh swasta, serta masalah imigran.
Β 
Rakorsus itu berlangsung di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Medan, Senin (8/6/2015). Kedua menteri yang hadir yakni, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edy Purdijatno, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo. Sementara unsur Muspida Sumut yang hadir termasuk Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Usai rapat, Menko Tedjo menyatakan, terkait dengan lahan hutan Register 40 Padang Lawas yang dikuasai DL Sitorus, pemerintah segera mengambil tindakan .

"Yang ini ada upaya-upaya dari yang bersangkutan yang untuk ingin membenturkan antara rakyat, pekerja dengan pihak pemerintah. Dan ini akan ditangani dengan baik dan kita tidak mengharapkan di dalam penanganan kasus hukum ini sampai mengorbankan masyarakat," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, kata Tedjo, pemerintah sudah sepakat, manajemennya akan diubah kepada negara. Masyarakatnya tidak diganggu, dan tetap bekerja seperti biasa yang tetap berpenghasilan seperti biasa pula.

"Hanya manajemennya diubah, yakni yang biasanya pemasukan dari person-person, tadi ini akan diubah masuk kepada kas negara. Dan nanti ada pembagian pusat dan daerah dan akan diatur kemudian," katanya.

Terkait lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang diserobot di Medan, Tedjo menyampaikan, ada penyalahgunaan di dalam kerjasamanya yang melibatkan pejabat Wali Kota Medan terdahulu dan sekarang sudah dalam proses hukum serta sudah menjadi terdakwa.

"Nah ini akan dikembalikan lagi aturannya seperti apa dan akan dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan serta akan ditata ulang sehingga bisa dikerjasamakan," katanya.

Sementara terkait aset PT Pelindo I, lanjutnya kasus ini juga akan ditindaklanjuti dengan proses hukum.

Sementara, untuk pokok masalah keempat, tentang pengungsian, maka sudah diputuskan pengungsi Bangladesh harus dipulangkan karena memang mereka pencari kerja. Sedangkan pengungsi Rohinga akan ditangani lebih lanjut. (rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads