Β
Rakorsus itu berlangsung di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Medan, Senin (8/6/2015). Kedua menteri yang hadir yakni, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edy Purdijatno, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo. Sementara unsur Muspida Sumut yang hadir termasuk Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Usai rapat, Menko Tedjo menyatakan, terkait dengan lahan hutan Register 40 Padang Lawas yang dikuasai DL Sitorus, pemerintah segera mengambil tindakan .
"Yang ini ada upaya-upaya dari yang bersangkutan yang untuk ingin membenturkan antara rakyat, pekerja dengan pihak pemerintah. Dan ini akan ditangani dengan baik dan kita tidak mengharapkan di dalam penanganan kasus hukum ini sampai mengorbankan masyarakat," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya manajemennya diubah, yakni yang biasanya pemasukan dari person-person, tadi ini akan diubah masuk kepada kas negara. Dan nanti ada pembagian pusat dan daerah dan akan diatur kemudian," katanya.
Terkait lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang diserobot di Medan, Tedjo menyampaikan, ada penyalahgunaan di dalam kerjasamanya yang melibatkan pejabat Wali Kota Medan terdahulu dan sekarang sudah dalam proses hukum serta sudah menjadi terdakwa.
"Nah ini akan dikembalikan lagi aturannya seperti apa dan akan dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan serta akan ditata ulang sehingga bisa dikerjasamakan," katanya.
Sementara terkait aset PT Pelindo I, lanjutnya kasus ini juga akan ditindaklanjuti dengan proses hukum.
Sementara, untuk pokok masalah keempat, tentang pengungsian, maka sudah diputuskan pengungsi Bangladesh harus dipulangkan karena memang mereka pencari kerja. Sedangkan pengungsi Rohinga akan ditangani lebih lanjut. (rul/try)











































