Guru Ngaji yang Diduga Ikut ISIS Dituntut 8 Tahun Penjara

Guru Ngaji yang Diduga Ikut ISIS Dituntut 8 Tahun Penjara

Rivki - detikNews
Senin, 08 Jun 2015 16:19 WIB
Guru Ngaji yang Diduga Ikut ISIS Dituntut 8 Tahun Penjara
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) tindak pidana terorisme menuntut Afif Abdul Majid selama 8 tahun penjara. Afif dianggap terlibat pendanaan terorisme di Aceh dan ikut organisasi radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara," ujar JPU Suroyo, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Senin (8/6/2015).

JPU Suroyo menganggap Afif yang juga guru mengaji di Sukoharjo, Jawa Tengah melanggar pasal 7,11, 15, UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme. Afif dianggap memberatkan karena keterlibatannya di Aceh menyebabkan teror.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterlibatan terdakwa menyebabkan teror di Aceh dan Medan," ucap Suroyo.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum Afif, Farid Al Gozali mengaku keberatan. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan keterangan saksi.
Farid malah menyindir jaksa yang tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

"Kalau begitu mending nggak usah sidang, tangkep saja terus langsung vonis," ucap Farid. (rvk/asp)


Berita Terkait