"Menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara," ujar JPU Suroyo, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Senin (8/6/2015).
JPU Suroyo menganggap Afif yang juga guru mengaji di Sukoharjo, Jawa Tengah melanggar pasal 7,11, 15, UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme. Afif dianggap memberatkan karena keterlibatannya di Aceh menyebabkan teror.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tuntutan itu, kuasa hukum Afif, Farid Al Gozali mengaku keberatan. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan keterangan saksi.
Farid malah menyindir jaksa yang tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
"Kalau begitu mending nggak usah sidang, tangkep saja terus langsung vonis," ucap Farid. (rvk/asp)











































