Persetujuan hakim itu diperoleh dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan bahan peledak yang berlangsung di Bandar Seri Begawan, Senin (8/6/2015). Fungsi Politik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan, Andri Said menyatakan, saat ini proses administrasi untuk keluar dari tahanan itu sedang disiapkan.
"Saat ini KBRI sedang berkoordinasi dengan pihak terkait di Brunei, agar yang bersangkutan dapat segera keluar dari tahanan sementara," kata Andri Said melalui telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih seperti sidang-sidang sebelumnya. Jaksa belum dapat memulai penuntutan karena alat-alat bukti belum dapat diperiksa. Karena keterbatasan sarana, sejumlah alat bukti harus diperiksa di laboratorium di luar negeri," tukas Andri.
Mengingat situasi itu, maka kuasa hukum Rustawi yakni Rozaiman Abdul Rahman mengajukan penangguhan penahanan. Ternyata permohonan itu dikabulkan. Sidang lanjutan rencananya akan berlangsung 22 Juni mendatang.
Rustawi yang berasal dari Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap saat transit dalam perjalanan umrah di Brunei Darussalam pada 2 Mei 2015. Di kopernya ditemukan bahan peledak yang biasa disebut bondet. Bondet itu diletakkan anaknya Sutrisno Abdi alias Cipeng karena sakit hati terhadap sang ayah. Namun bondet itu tak terdeteksi dari bandara awal keberangkatan Rustawi dan rombongan, Bandara Juanda, Surabaya.
Sejak ditangkap, Rustawi ditahan di kantor polisi Bandar Seri Begawan. Kemudian atas permintaan jaksa, sejak 25 Mei, penahanan Rustawi dipindahkan ke penjara Jerudong. (rul/try)











































