"Sebenarnya Undang-Undang sudah mengatur, menyangkut mahar sudah tidak boleh. Kalau misal ada sumbangan kepada partai, itu dibolehkan tapi bukan mahar," kata Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2015).
Sumbangan dimaksud adalah, dana yang diberikan calon kepala daerah kepada partai politik, tapi tidak berkaitan dengan pencalonannya dalam Pilkada. Baik untuk kepentingan kampanye maupun kegiatan pemenangan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli juga menerangkan, di partainya Gerindra praktek 'mahar' itu tidak ada sebagaimana yang dia jelaskan. Namun soal sumbangan, kembali lagi tak ada keharusan, pun larangan.
"Gerindra sesuai aturan saja. Lagi pula sejauh ini belum ada (calon kepala daerah) yang ditetapkan," ucap kolektor buku dan batu akik itu. (bal/van)











































