Fadli Zon: Mahar Pilkada Dilarang, Sumbangan Boleh

Fadli Zon: Mahar Pilkada Dilarang, Sumbangan Boleh

M Iqbal - detikNews
Senin, 08 Jun 2015 15:50 WIB
Fadli Zon: Mahar Pilkada Dilarang, Sumbangan Boleh
Fadli Zon
Jakarta - Praktik 'uang perahu' atau 'mahar' yang berarti keharusan calon kepala daerah menyetorkan sejumlah uang jika ingin maju dari partai politik, menjadi kritikan dalam menghadapi Pilkada tahun ini. Wakil ketua DPR Fadli Zon, menyebut praktek itu sudah dilarang di UU Pilkada.

"Sebenarnya Undang-Undang sudah mengatur, menyangkut mahar sudah tidak boleh. Kalau misal ada sumbangan kepada partai, itu dibolehkan tapi bukan mahar," kata Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2015).

‎Sumbangan dimaksud adalah, dana yang diberikan calon kepala daerah kepada partai politik, tapi tidak berkaitan dengan pencalonannya dalam Pilkada. Baik untuk kepentingan kampanye maupun kegiatan pemenangan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk biaya kampanye kan kita harapkan ketika mencalonkan diri dia sudah perkiraan. Itu konsekuensi dari Pilkada langsung," imbuh Fadli.

Fadli juga menerangkan, di partainya Gerindra praktek 'mahar' itu tidak ada sebagaimana yang dia jelaskan. ‎Namun soal sumbangan, kembali lagi tak ada keharusan, pun larangan.

"Gerindra sesuai aturan saja. Lagi pula sejauh ini belum ada (calon kepala daerah) yang ditetapkan," ucap kolektor buku dan batu akik itu. (bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads