Apalagi jika pengajian diputar sebelum pukul 4 pagi menjelang subuh. Tak jarang orang yang memutar pengajian justru tertidur di masjid sebelum salat subuh.
JK pun meminta Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang pemutaran rekaman pengajian di masjid sebelum salat. "Saya minta fatwa MUI mengkaji pengajian (menggunakan) kaset. Ini berpahala atau tidak," kata JK dalam sambutannya saat membuka acara forum pertemuan komisi fatwa MUI di Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Masjid Indonesia, kata JK, telah melarang masjid memutar rekaman pengajian. DMI hanya membolehkan pengajian yang langsung dibaca oleh orang.
"Tidak ada pengajian keras-keras, hanya azan saja dua kali.Β Mengaji tidak boleh lebih 5 menit (sebelum salat). Kasih kesempatan orang salat sunah," kata JK.
(erd/nrl)











































