Padahal pada persidangan Jumat (5/6) pengadilan sudah menyepakati bahwa kesimpulan hanya akan diserahkan saja kepada hakim. Namun siang ini pihak kuasa hukum Novel meminta izin kepada Hakim Tunggal Zuhairi untuk membacakan ringkasan kesimpulan tersebut.
"Mohon izin Yang Mulia, izinkan kami untuk membacakan kesimpulan, kami tak akan membacakan secara keseluruhan, namun beberapa poin penting yang kami catat selama persidangan," jelas salah satu kuasa hukum Novel kepada hakim saat persidangan di PN Jaksel, Senin (8/6/2015).
Permintaan tersebut sempat diinterupsi oleh pihak kuasa hukum Bareskrim Mabes Polri. Namun hakim Zuhairi mengizinkan kuasa hukum Novel membacakan ringkasan kesimpulan tersebut.
Dalam pembacaan kesimpulannya, kuasa hukum Novel kembali mengatakan bahwa penangkapan Novel oleh penyidik Bareskrim tidak sah karena tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang.
"Selain itu penangkapan tidak sah karena melanggar hukum yang berlaku dan atau kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan. Penangkapan tidak sah karena tidak mencantumkan tempat diperiksa," jelas kuasa hukum Novel.
Kesimpulan sebanyak 12 halaman tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Novel secara bergantian. Usai pembacaan, kuasa hukum Bareskrim Mabes Polri kembali memberikan komentar.
"Setelah pihak pemohon membacakan kesimpulan, kami jadi bingung karena kesimpulannya jadi melebar. Yang penggeledahan dan penyitaan, karena itu kan berbeda," kata Ricky Sitohang, kepala biro bantuan hukum Bareskrim Mabes Polri.
"Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang terikat, kami tetap menilai jika penangkapan dan penahanan yang kami lakukan tetap sah," lanjutnya.
Namun hakim Zuhairi mengatakan bahwa itulah kesimpulan yang telah dibuat sesuai pemahaman kuasa hukum Novel selama persidangan. Sementara pihak kuasa hukum Polri tetap kukuh pada kesepakatan awal bahwa kesimpulan mereka akan diserahkan saja kepada hakim.
"Kalau begitu, sidang kita tunda hingga Selasa (9/6) pukul 15.00 WIB dengan agenda putusan," kata Hakim Zuhairi sambil menutup persidangan.
(rii/dha)










































