Pelaku Jhon Uaga, Dervin Togodly, dan Andinus Karoba. Ketiganya dikejar sejak 2 minggu lalu.
Kapolres Jayapura AKBP Jeremias Rontini mengatakan pelaku tidak segan-segan melukai korban. Kasus terakhir, ketiganya beraksi di rumah pejabat Polda Papua, Kombes Pol I Yawan Sudana, di jalan Agats, Dok V, distrik Jayapura Utara, pada 26 Juni 2015 sekitar pukul 02.20 WIT. Mereka menggasak 1 HT merk Kenwood, 2 HP Samsung, 1 HP BlackBerry, dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiganya, Jhon Uaga, Dervin Togodly dan Andinus Karoba, kita ciduk di dua lokasi di Jayapura," kata Jeremias dalam gelar perkara, Senin (8/6/2015).
Jhon Uaga ditangkap di Expo Waena, kemudian digiring untuk umpan bagi kedua temannya di rumah persembunyiaannya di Perumnas 3 Waena, Kota Jayapura.
"Saat dilakukan penangkapan, Dervin Togodly dan Andinus Karoba sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar Opsnal Polres Jayapura," ujarnya.
Ketiga pelaku sudah merencanakan perampokan kedua rumah pejabat tersebut. Saat ini, mereka ditahan Polres Kota Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena disangka melanggar KUHP pasal 363 dan 365 dengan acaman 12 tahun penjara. (try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini