"Angkutan lebaran nasional yakni 2 Juli sampai 27 Juli," kata Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/6/2015).
Hal itu diucapkan Jonan usai menggelar rapat bersama dengan Kepala Kors Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Condro Kirono, operator-operator angkutan, BMKG, dan Basarnas.
Di kesempatan yang sama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono menjelaskan, pada masa arus mudik kali ini, pembatasan operasi untuk kendaraan di atas dua sumbu diberlakukan dari H-5 sampai H+3, yakni 12 Juli sampai 21 Juli.
"Aturan masih sama, hanya waktunya saja yang berbeda dari tahun-tahun lalu," kata Djoko.
Hanya saja, dibanding tahun kemarin, hari pembatasan operasi bagi kendaraan dua sumbu ke atas diperpanjang lima hari dari lebaran tahun lalu. Kebijakan Kemenhub ini adalah hasil evaluasi dengan pihak Polri terhadap lebaran tahun lalu.
"Maka kita imbau pemilik barang untuk bisa ambil langkah untuk bisa menyiapkan gudang-gudang atau stok di tempat-tempat yang selama ini menjadi titik supply," kata Djoko.
Meskipun waktu pembatasan operasional angkutan barang diperpanjang dibanding tahun lalu, namun pengecualian jenis angkutan barang tetap sama. Kendaraan angkutan yang memuat bahan pokok tak terkena aturan ini.
"Kecuali untuk angkutan bahan pokok, BBM, dan ternak," kata Djoko.
Kendaraan angkutan barang lebih dari dua sumbu itu, kecuali yang memuat bahan pokok, tidak boleh melewati jalur utama arus mudik, seperti jalan tol, jalur Pantura Jawa, jalur selatan Jawa, dan penyeberangan antar pulau.
(dnu/slm)











































