Alasan Reno Bunuh 3 Orang dan Bayi di Kandungan: Judi, Dendam dan Cemburu

Alasan Reno Bunuh 3 Orang dan Bayi di Kandungan: Judi, Dendam dan Cemburu

Andi Saputra - detikNews
Senin, 08 Jun 2015 14:12 WIB
Alasan Reno Bunuh 3 Orang dan Bayi di Kandungan: Judi, Dendam dan Cemburu
Reno (dok.pn kayuagung)
Jakarta - Reno (32) sungguh sadis, dia menghabisi nyawa 4 orang dalam satu dasawarsa. Yang terakhir, ia membunuh istrinya sendiri yang tengah hamil 8 bulan sehingga dihitung 2 nyawa yang dihabisinya. Kebiadannya dipicu judi, dendam dan cemburu.

Pembunuhan pertama ia lakukan terhadap korban bernama Nap pada tahun 2004 karena ia kalah judi.

"Pembunuhan pertama karena utang akibat judi dan saya khilaf lalu menusuk korban dengan pisau," cerita Reno sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (8/6/2015).

Pembunuhan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai proses hukum. Empat tahun setelahnya, ia kembali membunuh seorang korban bernama Nen. Pembunuhan itu itu dilatari balas dendam karena Nen membunuh sepupunya, Edi.

Atas pembunuhan kedua ini, Reno lalu berurusan dengan hukum. Setelah diadili, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Reno pada 2008. Namun belum 10 tahun menghuni penjara, Reno sudah bebas.

"Saya keluar dari penjara pada November 2013," tutur Rino.

Baru sebelas bulan menghirup udara bebas, iblis kembali menghinggapi Reno. Kali ini istrinya sendiri yang menjadi korban keganasan pisau bermata duanya. Reno menghabisi istrinya yang sedang hamil 8 bulan di sebuah kebun kosong di Dusun Bebah Permata Desa Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 24 September 2014. Alasannya hanya karena Reno cemburu kepada istrinya dan menuduh anak yang dikandungnya hasil hubungan gelap dengan lelaki lain.

Usai membunuh, Reno dengan tanpa berdosa melapor ke polisi bahwa istrinya dibunuh orang di kebun kosong. Tetapi polisi tidak percaya begitu saja dan membongkar akal bulus Reno dan menyeret ke pengadilan. Jaksa menuntut Reno dihukum seumur hidup. Tapi majelis punya keyakinan lain.

"Menjatuhkan hukuman mati," putus majelis hakim yang diketuai Sobandi bersama anggota majelis Iman Budi Putra Noor dan Firman Jaya sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads