Penyedia TransJ Sudah Lapor Kekurangan Bus, Tapi Tak Direspons Dishub

Sidang Korupsi Udar Pristono

Penyedia TransJ Sudah Lapor Kekurangan Bus, Tapi Tak Direspons Dishub

Ferdinan - detikNews
Senin, 08 Jun 2015 14:08 WIB
Penyedia TransJ Sudah Lapor Kekurangan Bus, Tapi Tak Direspons Dishub
Foto: Ferdinan/detikcom
Jakarta - Direktur PT Mobilindo Armada Cemerlang, Budi Susanto mengakui adanya sejumlah kekurangan pada bus TransJakarta gandeng (articulated) tahun 2013. Kekurangan ini dilaporkan ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta tapi tak direspons sehingga perusahaannya tetap menerima pembayaran meski ada kekurangan pada bus.

"Sudah kami laporkan," kata Budi Susanto saat bersaksi untuk eks Kadishub DKI Udar Pristono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/6/2015).

Jawaban ini disampaikan Budi saat ditanya Hakim Anggota Joko Subagyo soal pelaporan ke Pejabat Pembuat Komitmen atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengenai kekurangan pada bus jenis articulated (gandeng).

Dalam persidangan, Budi mengakui bus yang disediakan tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam kontrak kerja seperti berat total kendaraan yaitu 26 ribu kg untuk bus articulated. PT Mobilindo membeli 30 bus merk Zhontong dari China.

"Kalau berat ditimbang disini dinyatakan lebih," akunya.

Menurutnya, sebelum serah terima bus pada 27 Desember 2013, pihaknya sudah menyurati Dishub untuk proses pengecekan bus oleh konsultan pengawas. Namun hingga bus diserahkan, tidak dilakukan pengecekan bus untuk memastikan kondisi bus sudah memenuhi persyaratan.

"Kami buat surat undangan dalam hal ini Dishub namun tidak ada respons. Itu bukan domain saya berkomunikasi dengan konsultan," sebutnya.

Adanya kekurangan pada bus TransJ pengadaan tahun 2013 juga diakui Agus Sudiarso selaku Direktur PT Ifani Dewi. "Semua sesuai (spesifikasi) tapi ada kurang, minor seperti panel display samping kabel keluar, saklar pintu macet," papar Agus dalam persidangan yang sama.

Namun PT Ifani Dewi membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan kekurangan saat bus diserahterimakan. "Pihak saya membuat pernyataan, kita dibayar 100 persen dikurangi denda. Kita buat surat pernyataan untuk yang minor-minor (ada) penyelesaian," sambung Agus.

Sedangkan, Direktur PT Korindo Motors, Chen Chong Kyong ‎ menyebut ada 9 temuan kekurangan pada 30 unit bus gandeng yang disediakan yang dibeli dari pabrik Yutong di China dengan harga per unitnya USD 125 ribu.

"Pada saat serah terima (bus) kita terima 9 temuan secara lisan bukan tertulis. 9 temuan kita buat surat pernyataan akan diperbaiki dan sudah diperbaiki selama masa pembayaran," papar Chon Kyong.

Dalam surat dakwaan, Jaksa pada Kejari Jakpus menyebut penyimpangan terjadi saat Dishub tetap membayarkan bus meski mengetahui adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara mencapai Rp 54,389 miliar. Kerugian terjadi karena kemahalan harga atau kelebihan pembayaran.

(fdn/dha)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini