Namun Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan pesimistis RUU ini akan selesai dibahas pada tahun 2015. Menurut dia pembahasan RUU ini cukup berat sehingga tidak mungkin selesai tahun 2015.
"Saya tidak optimis bisa selesai tahun ini karena substansinya cukup berat. RUU KUHP dan KUHAP bisa selesai periode ini (2014-2019) agar enak meninggalkan periode ini," kata Trimedya Pandjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trimedya menuturkan bahwa Komisi III akan mulai menyusun agenda rapat dengan pihak-pihak terkait. Nantinya, RUU KUHP akan dibahas secara kluster.
"Iya, sistem kluster seperti itu. Buku satu, buku dua," ucap politikus PDIP ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menuturkan bahwa draf RUU KUHP sudah diterima dari pemerintah. Draf itu akan terlebih dahulu dibahas di Badan Musyawarah sebelum kemudian diserahkan ke Komisi III.
(imk/erd)











































