"Mohon Maaf Yang Mulia, kami minta waktu untuk mengajukan perbaikan hingga β3 hari karena ada perubahan redaksional tetapi tidak mengubah isi," ujar Kuasa Hukum Novel, Uli Marulian Siahaan kepada hakim tunggal Dahmiwirda di ruang pengadilan 4, Senin (8/6/2015).
Mendengar hal tersebut hakim memberikan waktu bagi pemohon untuk memperbaikinya hingga sore ini. "Kalau kita mulai sore nggak bisa? Saya skors sampai sore hingga diperbaiki," kata Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"βKita sidangnya besok jam 08.00 WIB bisa? Paling telat 08.30 WIB. Kalau bisa jam 08.00 WIB, saya rasa kalau membaca segini saja bisa lah ya," ujar Hakim.
Keputusan hakim akhirnya disetujui oleh kedua pihak. "Jadi sidang dengan nomor 044 ditunga hingga Selasa 9 Juni pukul 08.00 dengan agenda pembacaan permohonan. Saya minta pemohon konsisten ya (dengan keputusannya)," tutup Hakim sambil mengetok palu tanda berakhirnya sidang. (rni/slh)











































