"Yang B 1 DYL pada saat disetop tidak bisa tunjukkan STNK. Tetapi kemudian ada saudaranya bawa STNK-nya, sehingga kita kembalikan beberapa jam setelah diamankan," jelas Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Agung Pitoyo saat ditemui di ruangannya, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Agung mengatakan, Lambo B 1 DYL pada STNK-nya tertera nama pemilik sebuah perusahaan.
"B 1 DYL yang punyanya itu PT Desserta Faktori Gelato. Pengemudinya saat itu namanya De Silva U Chandra Sri Lal," terang Pitoyo.
Sementara untuk Lamborghini bernopol B 988 BUN, saat ini masih dikandangkan oleh aparat polisi. Pengemudi, Edi Putra tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan mobil tersebut.
"Sampai sekarang yang B 988 BUN ini belum menunjukkan surat-suratnya. Kalau tidak bisa tunjukkan surat-surat ya kita kandangkan terus," tuturnya.
Agung menambahkan, baik Edi dan Da Silva saat disetop karena tidak bisa menunjukkan STNK kendaraan, ditilang dengan Pasal 66 UU Lalulintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.
(mei/ndr)











































