Sidang Praperadilan Kedua, Novel Gugat Penggeledahan dan Penyitaan

Sidang Praperadilan Kedua, Novel Gugat Penggeledahan dan Penyitaan

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 08 Jun 2015 13:19 WIB
Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan tak hanya berhenti di proses praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan dirinya oleh Bareskrim Polri. Hari ini, praperadilan kedua Novel dalam hal penggeledahan dan penyitaan juβ€Žga dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Urgensinya kita ingin agar PN Jaksel menguji proses penggeledahan dan penyitaan, karena pertama penggeledahannya dilakukan malam hari," ujar Uli Marulian Siahaan, salah satu kuasa hukum Novel Baswedan kepada wartawan sebelum persidangan di PN Jaksel, Senin (8/6/2015).

Hal lain yang ingin diuji Eli adalah tak adanya izin pengadilan dalam proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kedua tidak ada izin dari pengadilan untuk penggeledahan dan penyitaannya, kalaupun ada izin itu juga harus dijelaskan tapi suratnya enggak ada," ucap Eli.

"Ada surat penggeledahan tapi izin dari pengadilannya enggak dilampirkan. Memang dalam keadaan tertentu, tapi itu bukan keadaan yang mendesak, kemudian juga barang bukti yang digeledah dan disita itu tidak relevan," sambungnya.

Sidang ini dijadwalkan dilaksanakan pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB. Namun sidang akhirnya ditunda hingga siang untuk menunggu kedatangan kedua pihak.

Menurutnya, praperadilan kedua ini merupakan respon dari bukti-bukti yang diajukan Bareskrim Mabes Polri dalam praperadilan pertama dalam hal penangkapan dan penahanan.

"Jadi intinya kami menolak semua alat bukti yang diajukan Bareskrim dan kami punya bukti yang kuat bahwa penahanan dan penggeledahan itu tidak sah secara hukum dan itu dikuatkan oleh ahli dari hukum acara pidana dan juga etika dan ahli dari hak asasi manusia," pungkasnya.

(rni/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads