Terbukti Suap Bupati Bogor, Bos Sentul City Dihukum 5 Tahun Penjara

Terbukti Suap Bupati Bogor, Bos Sentul City Dihukum 5 Tahun Penjara

Ferdinan - detikNews
Senin, 08 Jun 2015 12:49 WIB
Jakarta - Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) yang juga bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Swie Teng terbukti bersalah menghalangi penyidikan perkara di KPK serta menyuap Bupati Bogor saat dijabat Rachmat Yasin.

"Menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah merintangi penyidikan perkara korupsi dan korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Sutio Jumagi Akhirno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/6/2015).

Swie Teng menghalangi penyidikan KPK untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya dalam perkara suap Rachmat Yasin terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan.

"Terdakwa khawatir namanya akan tersangkut dalam perkara penyuapan Bupati Bogor Rachmat Yasin karena terdakwa pernah memerintahkan Rossely Tjung untuk mentransfer uang ke FX Yohan Yap. Uang itu digunakan mengurus rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA," ujar Hakim Anggota Casmaya.

Perbuatan merintangi penyidikan KPK dilakukan Swie Teng dengan sejumlah cara yakni memerintahkan anak buahnya memindahkan dokumen PT BJA agar tidak dapat disita oleh penyidik KPK, memerintahkan Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh Jo Shen Ni alias Nini menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah antara PT Brilliant Perdana Sakti (PT BPS) dan PT Multihouse Indonesia Rp 4 miliar.

Tujuannya agar seolah-olah uang tersebut merupakan transaksi jual beli dan tidak ada hubungannya dengan pemberian suap kepada Rachmat Yasin.

Cara lain yang dilakukan Swie Teng untuk menghalangi penyidikan adalah memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar di hadapan penyidik KPK adalah bertujuan untuk merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan atas nama FX Yohan Yap. Selain itu, Swie Teng terbukti menyuap Rachmat Yasin untuk menerbitkan surat nomor: 522/624/Distanhut tanggal 29 April 2014 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.

Menurut Majelis Hakim, pada bulan Januari 2014, dikarenakan surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA belum ditandatangani oleh Bupati Bogor, Swie Teng memerintahkan Robin Zulkarnain untuk mengatur pertemuan dengan Rachmat Yasin.

Pertemuan kemudian dilaksanakan di rumah di Jl Alpen Bernese Nomor 18 Cluster Hilltop Sentul City Bogor yang dihadiri Swie Teng, FX Yohan Yap, Hari Ganie dan Robin Zulkarnain. Dalam pertemuan tersebut Swie Teng meminta bantuan kepada Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang dimohonkan oleh PT BJA dapat segera diterbitkan. Atas permintaan tersebut, Rachmat Yasin meminta sejumlah yang yang disanggupi Swie Teng.

"Setelah pertemuan terdakwa dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin, terdakwa memerintahkan untuk memberikan uang Rp 5 miliar kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin melalui FX Yohan Yap. Dengan pemberian uang tersebut terdakwa berharap Bupati Bogor Rachmat Yasin tergerak untuk segera menerbitkan dan menandatangani surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan," papar Hakim Ugo.

Uang Rp 5 miliar untuk Rachmat Yasin yang diserahkan oleh Swie Teng kepada FX Yohan Yap, orang yang diberi kuasa PT BJA mengurus surat rekomendasi, berasal dari pencairan rekening deposito PT Brilliant Perdana Sakti di Bank Victoria Tangerang, dimana perusahaan PT Briliant Perdana Sakti di bahwa kendali dan kontrol Swie Teng.

Selanjutnya uang Rp 5 miliar tersebut oleh Yohan Yap diserahkan kepada Rachmat Yasin Rp 4,5 miliar yang dilakukan secara bertahap yaitu Rp 1 miliar pada Februari 2014, Rp 2 miliar pada bulan Maret 2014 dan Rp 1,5 miliar pada 7 Mei 2014.

"Pemberian 5 miliar kepada Yohan Yap adalah atas perintah terdakwa. Pemberian Rp 5 milar adalah untuk Bupati Bogor dalam rangka pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA," sambung Hakim Casmaya.

Swie Teng terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana pidananya diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam putusan ini ada dua hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) mengenai dakwaan kesatu terkait perbuatan Swie Teng menghalangi penyidikan. Dua hakim menyebut tidak ada perbuatan yang bisa dikualifikasi merintangi proses penyidikan sebab perkara FX Yohan Yap sudah diselesaikan dengan putusan hukuman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Perbuatan terdakwa sama sekali tidak menghentikan proses penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Hakim Anggota Alexander Marwata.

(fdn/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads