Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, ada banyak praktik prostitusi yang menggunakan modus tersebut.
"Modus-modus prostitusi online ini banyak kalau kita teliti satu persatu. Hanya saja mereka ini kan sekarang caranya terselubung," ujar Krishna saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/6/2015).
Krishna mengatakan, untuk mengantisipasi prostitusi online yang sudah menjamur ini, pihaknya tengah gencar melakukan patroli cyber.
"Kita pantau terus website-website yang mempromosikanβ prostitusi secara terselubung ini. Ada ribuan. Bahkan jutaan website yang harus kita teliti satu per satu, karena di antara mereka ada juga yang memang benar-benar menyediakan jasa pijat murni," paparnya.
Baru-baru ini, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar prostitusi online berkedok jasa pijat. Dalam situs www.jakartamasxxxxβ.com dan www.kaniamasxxxx.com, tersangka mucikari menawarkan jasa prostitusi secara online.
"Tersangka Nanang ini menawarkan jasa prostitusi di www.jakartamasxxxx.com dan www.kaniamasxxxx.com. Dia punya anak buah yang bisa dihubungi sewaktu-waktu," jelas Krishna.
Untuk calon pembeli, diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu di situs tersebut. Setelah terdaftar, calon pengguna jasa diwajibkan membayar down payment (DP) sebesar 50 persen.
"Bayarnya sekitar Rp 1,5 juta untuk satu jam service," kata dia.
Dalam pengungkapan ini, polisi melakukan undercover buy. Setelah terjadi kesepakatan harga dan tempat untuk melakukan hubungan intim, pengguna jasa membayar sisanya di tempat.
"Setelah datang ceweknya ternyata bukan memberikan service pijat, tetapi melayani hubungan badan," ungkapnya.
Nanang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (6/6) malam. Atas perbuatannya, Nanang dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
(mei/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini