"Jam kerja PNS lebih pendek (saat Ramadan), sudah ada aturannya," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika menambahkan, jam kerja para pegawai selama Ramadan akan dikurangi dibanding biasanya yakni menjadi 7 jam dalam sehari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 04 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman, penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam.
"Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Wali Kota dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden," terang Herman kepada detikcom, Kamis (4/6) lalu.
Herman menambahkan untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk hari Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00. Tetapi untuk hari Jumat,pulangnya jam 15.30, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30 - 12.30. Sedangkan hari Senin sampai Kamis, jam ustirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 - 12.30.
Sedangkan instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, lanjut Herman, jam kerja hari. Senin - Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00. Sedangkan Jumat, pulangnya pukul 14.30. "Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam," tutup Herman. (aws/slm)











































