Reno: Membunuh, Dihukum 10 Tahun, 5 Tahun Bebas, Membunuh Lagi, Divonis Mati

Istri Hamil Tua Dibunuh

Reno: Membunuh, Dihukum 10 Tahun, 5 Tahun Bebas, Membunuh Lagi, Divonis Mati

Andi Saputra - detikNews
Senin, 08 Jun 2015 10:56 WIB
Reno: Membunuh, Dihukum 10 Tahun, 5 Tahun Bebas, Membunuh Lagi, Divonis Mati
Reno (dok.pn kayuagung)
Jakarta - Inilah jalan Reno (32) pembunuh berdarah dingin dari Sumatera Selatan (Sumsel). Ia pernah membunuh dan dimaafkan, lalu membunuh lagi dan dibui 10 tahun tetapi hanya menjalani 5 tahun penjara. Selepas bebas, ia kembali membunuh dan akhirnya divonis mati.

Berikut jalan hidup Reno sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (8/6/2015):

1982
Reno lahir di Desa Sungai Ceper, Ogan Kumilir Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel)

Awal 2000
Reno membunuh korban bernama Nap. Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

2008
Reno membunuh Nen. Reno dihukum 10 tahun penjara.

November 2013
Reno bebas dari penjara

22 September 2014
Reno kembali membunuh dan kali ini korbannya adalah istrinya yang sedang hamil 8 bulan. Reno menghabisi istrinya di sebuah kebun kosong di Dusun Bebah Permata Desa Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, karena cemburu. Dia menuduh istrinya selingkuh, tuduhan yang hanya isapan jempol belaka.

11 Februari 2015
Reno menjalani sidang perdana di PN Kayuagung.

21 April 2015
Jaksa belum siap dengan tuntutan, sidang ditunda.

28 April 2015
Jaksa belum siap dengan tuntutan, sidang ditunda.

5 Mei 2015
Jaksa belum siap dengan tuntutan, sidang ditunda.

12 Mei 2015
Jaksa belum siap dengan tuntutan, sidang ditunda.

19 Mei 2015
Jaksa belum siap dengan tuntutan, sidang ditunda.

20 Mei 2015
Jaksa menuntut Reno dihukum penjara seumur hidup

25 Mei 2015
Ketu majelis hakim Sobandi bersama anggota majelis Iman Budi Putra Noor dan Firman Jaya menjatuhkan hukuman mati bagi Reno.

Dengan jejak kejahatan Reno, akankah jaksa akan mengundur-undur eksekusi mati Reno?

(asp/nrl)


Berita Terkait