Belum diketahui apakah putusan banding diterima atau ditolak. Meski begitu, menurut Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, apapun keputusannya, KPK akan terus melakukan upaya perlawanan hukum.
"Pasti ada upaya hukum, perlawanan hukum dari KPK," ujar Indriyanto usai Penandatanganan Komitmen Penceganan Korupsi Terintegasi di Lingkungan PT Perkebunan Nusantara, di Kementerian BUMN, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (8/6/2015).
"Kabarnya bandingnya ditolak ya Pak?" tanya awak media.
"Kita belum mengkaji karena putusan penolakan belum kita terima, kalau benar (ditolak)," jawab Indriyanto. Belum ada jawaban dari pihak Pengadilan Tinggi DKI saat dikonfirmasi.
Banding diajukan karena KPK menganggap hakim tunggal Haswandi memutus dengan melampaui kewenangannya. Padahal, dalam UU KPK telah diatur secara jelas bahwa lembaga anti korupsi itu tak bisa menghentikan penyidikan dengan alasan apapun. Haswandi dipandang telah dengan sengaja menyerobot peraturan perundangan.
"Selain itu, hakim telah memutus ketidak absahan penyelidik KPK yang non Polri, padahal seharusnya keabsahan pengangkatan penyelidik tersebut menjadi kompetensi hakim TUN untuk menilai, bukan hakim praperadilan," jelas Indriyanto, Selasa (2/6).
(rna/faj)











































