Reno menyembelih istrinya di sebuah kebun kosong di Dusun Bebah Permata Desa Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 24 September 2014.
"Bahwa benar, sebelum kejadian ini terdakwa baru keluar dari penjara pada bulan November 2013 atas perkara pembunuhan terhadap korban yang bernama Nen pada 2008 dan dihukum 10 tahun penjara," ujar majelis Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (8/6/2015).
Tidak hanya itu, sebelum membunuh Nen, Reno juga pernah membunuh warga setempat yang bernama Nap. Akan tetapi kasus ini tidak dilanjutkan ke meja hijau.
"Karena pihak keluarga terdakwa dan korban dapat menyelesaikan secara kekeluargaan," ujar majelis yang diketuai Sobandi bersama anggota majelis Iman Budi Putra Noor dan Firman Jaya.
Setelah kembali membunuh untuk ketiga kalinya, Reno akhirnya dihukum mati. Hukuman ini di atas tuntutan jaksa yang menuntut Reni dipenjara seumur hidup.
"Perbuatan itu sangat tidak manusiawi karena dilakukan dalam keadaan istrinya sedang hamil tua. Terdakwa tidak tampak menyesali perbuatannya yaitu terus menyangkal dan berbelit-belit memberikan keterangannya," putus majelis pada 25 Mei lalu.
(asp/try)











































