Reno membunuh istrinya di sebuah kebun kosong di Dusun Bebah Permata Desa Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 24 September 2014. Penyebabnya, Reno cemburu menuduh istrinya selingkuh. Tuduhan yang hanya isapan jempol belaka.
Sebelum membunuh dengan sebilah pisau bermata dua, Reno memukul Misra hingga terjungkal. Ia menghabisi istrinya hingga lehernya nyaris putus.
Setelah itu ia kabur. Tidak berapa lama, polisi menangkap Reno dan menghadirkan ke pengadilan. Jaksa lalu meminta Reno dihukum penjara seumur hidup. Tapi majelis berkeyakinan lain.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reno Bin Nuri dengan pidana mati," putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (8/6/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Sobandi bersama anggota majelis Iman Budi Putra Noor dan Firman Jaya. Mereka berkeyakinan Reno layak dihukum mati karena perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dan direncanakan kepada istrinya sendiri. Perbuatan itu sangat tidak manusiawi karena dilakukan dalam keadaan istrinya sedang hamil tua. Apalagi, Reno pernah dipenjara karena membunuh dua orang yaitu Nap dan Nen.
"Terdakwa tidak tampak menyesali perbuatannya yaitu terus menyangkal dan berbelit-belit memberikan keterangannya," putus majelis pada 24 Mei lalu.
Adapun alasan yang meringankan tidak ada.
(asp/try)










































