"Kalau tidak memakai plat nomor jangan dipakai di jalan dong. Nggak bisa itu," kata Jenderal Badrodin saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/6/2015).
Bila kendaraan mewah tersebut resmi, tentu saja empunya kendaraan memiliki tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jenderal polisi bintang empat ini, aturan pengenaan nomor kendaraan berlaku menyeluruh untuk kendaraan bermotor sesuai ketentuan. Tidak ada alasan tidak memasang plat nomor karena ketidaktersediaan tempat.
"Aturannya tetap sama saja," ujarnya.
Lalu, bagaimana dengan petugas yang mengawal konvoi mobil mewah tanpa mengindahkan aturan? "Itu urusan lalu lintas, nanti saya kasih tahu Kakorlantas," kata Badrodin.
(ahy/ndr)