"Polda Metro Jaya mengimbau agar semua kendaraan harus dilengkapi dengan administrasi laik jalan," ungkap Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal dalam perbincangan, Minggu (7/6/2015).
Perlengkapan administrasi laik jalan merupakan keharusan bagi seluruh kendaraan. Itu juga berlaku bagi kendaraan mewah, termasuk Lamborghini.
"Plat nya harus dipasang yang betul, surat-suratnya juga harus sesuai dengan spesifikasi kendaraaan," kata Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, 2 mobil Lamborghini yang sedang konvoi disetop oleh petugas di Tol Tomang. Dua supercar tersebut akhirnya ditilang karena tidak bisa menunjukkan surat-surat dan kini dikandangkan di Subdit Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Mobil ini tidak bisa menunjukkan surat-suratnya, sehingga kita amankan," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Agung Pitoyo, Minggu (7/6).
Dua mobil yang ditilang adalah Lamborghini seri Aventador B 988 BUN, dan yang satunya adalah Lamborghini bernopol B 1 DCI. Rombongan Lamborghini ini juga tertangkap kamera saat melintasi ruas Jl Tendean, Jaksel, dengan dikawal oleh Patwal.
(ear/mpr)











































