"Kami belum tahu kemungkinan sumber pencemaran, sebab nggak ada industri di sekitar danau," kata Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Karliansyah, kepada detikcom, Minggu (7/6/2015).
Tim Kementerian LH menelusuri kawasan sekitar danau dalam radius 2 Km. Hasilnya, tidak ditemukan sungai yang mengarah ke danau Lido dan dimungkinkan menjadi sumber pencemaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karliansyah mengaku tidak bisa menyimpulkan pencemaran berdasarkan warna air. Harus ada pengecekan lebih lanjut di laboratorium. Maka itu, tim mengambil sampel untuk kemudian dicek di laboratorium.
"Tidak bisa disimpulkan dengan hanya melihat warna air. Apalagi kadar timbal. Kami cek ke laboratorium dulu. Hasilnya bisa didapat kira-kira 5 hari," tambahnya.
Pencemaran di danau Lido diungkapkan IPB. Penelitian dilakukan pada bulan Mei- Juni 2014. Disimpulkan, ada kandungan timbal (Pb) untuk area sawah 0,190 mg/L dan area keramba jaring apung sebesar 0,083 mg/L. Sementara batas aman baku mutu peruntukan kelas III dalam PP No 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air adalah 0,03 mg/L. (try/erd)











































