Tapi kini, para tokoh masyarakat itu perlahan-lahan dicoret Komisi Yudisial (KY) dari daftar hakim agung.
"Mudah-mudahan, sistem rekrutmen yang berjalan saat ini tidak dilatarbelakangi upaya untuk menutup pintu bagi hakim dari kalangan nonkarier," kata ahli hukum tata negara Prof Dr Widodo Ekotjahjana saat dihubungi detikcom, Minggu (7/6/2015).
Bagir Manan, Abdul Rahman Saleh dan Artidjo Alkostar merupakan sebagian hakim agung nonkarier generasi pertama yang menjadi hakim agung pasca tumbangnya rezim Orde Baru. Lantas Bagir didapuk menjadi Ketua MA dan menyelamatkan lembaga tertinggi bidang yudikatif itu dari keruntuhannya. Dalam catatan Pompe yang dituangkan dalam bukunya 'Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung', diceritakan bagaimana bobroknya MA usai dikooptasi eksekutif sejak era Soekarno. Dari jual beli perkara, perselingkuhan, jelangkung, administrasi perkara terbengkalai hingga gaya hidup mewah.
Untuk mengembalikan keagungan, Bagir Manan membuat road map blue print MA hingga tahun 2035. Ia juga mengeluarkan berbagai kebijakan peradilan yang mengarah kepada transparansi peradilan. Dengan merintis publikasi putusan online hingga membuka pintu komunikasi dengan media massa setiap hari Jumat.
Sisa hakim agung dari tokoh masyarakat generasi pertama kini tersisa nama Artidjo. Mantan aktifis dan penggiat LBH Yogyakarta itu tidak diragukan lagi integritas dan kemampuannya. Setelah itu, berturut-turut muncul hakim dari kalangan akademisi/masyarakat yang terus mewarnai Mahkamah Agung (MA) hingga KY 'menutup' pintu bagi tokoh masyarakat menjadi hakim agung sejak 2012 lalu.
"Para tokoh masyarakat/akademisi itu bagian dari reformasi MA, memberikan warna. Tapi mengapa sekarang tidak ada, ada apa?" ujar guru besar Universitas Jember itu.
Alih-alih mengembalikan kepercayaan masyarakat, hakim agung Achmad Yamanie kembali mencoreng marwah MA karena memalsu putusan gembong narkoba Hengky Gunawan. Hakim agung dari kalangan internal itu akhirnya dipecat.
"Memberikan ruang bagi masyarakat dalam ikut serta mereformasi MA itu bagus dengan memberikan kesempatan menjadi hakim agung. Sudah banyak contohnya," ujar Widodo.
Widodo meyakini semua komisioner KY sudah tahu sekali bagaimana kondisi internal di MA menyangkut perbedaan hak-hak antara yang karier dan nonkarier, dan antara hakim agung yang karier dan hakim agung yang ad hoc. Harusnya KY membuat sistem rekrutmen hakim agung dengan mempertimbangkan masalah ini sehingga hakim agung-hakim agung yang berasal dari tokoh-tokoh masyarakat di luar hakim karier ada ruang dan tidak merasa didiskriminasi.
"Ini budaya hukum yang tidak baik di internal MA dan para komisioner itu banyak yang sudah tahu soal itu. Juga mestinya DPR dapat menanyakan soal ini ke KY mengapa yang diloloskan hanya melulu dari hakim karier? Ada apa dengan KY ini? Dan karena ini positif untuk KY, maka mestinya KY dapat menerima masukan dan pertanyaan-pertanyaan ini. KY harus menjelaskan ke publik soal ini. Tidak boleh diam karena tugas merekrutmen hakim agung ini bagian dari tugas pemerintahan yang harus bertumpu pada prinsip akuntabilitas publik," pungkas Widodo.
Berikut daftar hakim agung pilihan KY yang mengesampingakan tokoh masyarakat sejak 2012:
2012
1. Hamdi (hakim karier)
2. Irfan Fachrudin (hakim karier)
3. Margono (hakim karier)
4. Desnayati (hakim karier)
5. Yakub Ginting (hakim karier)
6. Burhan Dahlan (hakim karier-militer)
7. Syarifuddin (hakim karier-Kepala Badan Pengawas MA)
8. I Gusti Agung Sumanata (hakim karier-Kapusdiklat MA)
2013
1. Sunarto (Kepala Badan Pengawas MA)
2. Maria Ana Samiyati (hakim karier)
3. Suhardjono (hakim karier)
Ketiganya ditolak DPR menjadi hakim agung
2014
1. Amran Suadi (hakim karier)
2. Sudrajad Dimiyati (hakim karier)
3. Purwosusilo (hakim karier)
4. Is Sudaryono (hakim karier)
2015
1. Suhardjono (hakim karier)
2. Wahidin (hakim karier)
3. Sunarto (hakim karier)
4. Maria Anna Samiyati (hakim karier)
5. Mukti Arto (hakim karier)
6. Yosran (hakim karier)
(asp/try)










































