"Pelaku mengajukan permohonan ke bagian sales PT Home Credit Indonesia (PT HCI) dengan menunjukan identitas palsu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krisna Murti, di Polda Metro, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2015).
"Setelah dokumen persyaratan tersedia, pelaku mencari toko handphone yang telah bekerja sama dengan PT HCI. Handphone tersebut kemudian langsung dijual kembali dan uangnya dibagi-bagi," lanjutnya.
Enam pelaku terdiri dari karyawan swasta hingga ibu rumah tangga. Mereka yaitu SA sebagai otak pelaku, B, AWP, NRA, WH dan IH.
Para pelaku mengaku baru menjalankan aksinya sejak 2014. Akibat perbuatan para tersangka, PT HCI mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
"Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana penipuan seperti dimaksud pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, dan atau pasal 264 ayat (2) KUHP tentang akta otentik dengan ancaman 8 tahun penjara," terang Krisna.
(rna/ahy)