"Kami meminta pimpinan KPK kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan dan juga kepada publik, untuk membuat terang upaya kriminalisasi yang menjerat pegiat anti korupsi," kata koordinator gerakan Satu Padu Lawan Koruptor (Sapu Koruptor) Al-Ghifari Aqsa dalam jumpa pers di LBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, โMinggu (7/5/2015).
Menurutnya, rekaman tersebut dapat menjadi bukti adanya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap komisioner KPK non-aktif yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan penyidik Novel Baswedan.โ Upaya kriminalisasi dan ancaman juga diterima pegawai struktural KPK.
"Hal ini bukan baru sekali dilakukan, karena pada kriminalisasi terhadap pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah di tahun 2009, rekaman pembicaraan terkait upaya kriminalisasi juga pernah dibuka di muka persidangan MK," ujar aktivis YLBHI itu.
Tak hanya itu, kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam beberapa LSM itu juga meMinta MK pro aktif meminta pimpinan KPK untuk menghadirkan rekaman sebagaimana disampaikan Novel Baswedan.
"Rekaman di KPK punya nilai luar biasa untuk membuka seluruh tabir dan upaya pelemahan KPK. Apakah KPK berwenang untuk membuka rekaman tersebut, tentu MK berwenang," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sidang uji materi pasal 32 ayat 2 UU MK diajukan oleh komisioner non aktif Bambang Widjojanto. Pasal tersebut berbunyi 'Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya'. Sidang akan dilanjutkan Senin (8/5) besok.
(bal/ndr)











































