Kiprah Besar Tokoh Masyarakat Mereformasi MA, Mengapa Kini KY Mencoretnya?

Seleksi Hakim Agung

Kiprah Besar Tokoh Masyarakat Mereformasi MA, Mengapa Kini KY Mencoretnya?

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 07 Jun 2015 10:47 WIB
Kiprah Besar Tokoh Masyarakat Mereformasi MA, Mengapa Kini KY Mencoretnya?
7 Komisioner KY (ari/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mencoret seluruh tokoh masyarakat untuk menjadi hakim agung sejak empat tahun terakhir. Padahal, para tokoh masyarakat yang menjadi hakim agung mempunyai kiprah besar dalam mereformasi lembaga tertinggi yudikatif itu.

"Siapa yang tidak mengetahui keberanian Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar yang putusan-putusannya selalu tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Belum lagi hakim agung lainnya dari jalur nonkarier yang berani melakukan reformasi di tubuh MA yang selama ini masih memiliki masalah dalam hal transparansi," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Minggu (7/6/2015).

Artidjo memulai karier hukumnya sebagai pengacara LBH Yogyakarta dan juga dikenal sebagai mantan aktivis jalanan. Artidjo memakai jubah emas hakim agung usai gegap gempita reformasi yaitu akhir tahun 2000 di era Presiden Abdurrahman Wahid.

Usai memegang palu, ia tetap menjaga ritme idealisme. Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1949 itu pun membuat putusan-putusan berat untuk terpidana korupsi, seperti Angelina Sondakh yang diputus menjadi 12 tahun, dari sebelumnya 4 tahun penjara.

Di waktu yang sama, ikut dilantik pula guru besar Universitas Padjadjaran (Unpadj) Bagir Manan. Tidak berapa lama, Bagir duduk sebagai Ketua MA dan membuat perubahan kebijakan yang mendasar di MA. Seperti membuat blue print reformasi MA hingga 2035, larangan meminta bantuan dalam bentuk apapun kepada Pemda hingga merintis publikasi putusan secara online. Dalam membuat putusan, Bagir juga dikenal tegas dan membuat banyak landmark putusan.

Di waktu yang sama, Abdul Rahman Saleh juga ikut dilantik. Mantan wartawan dan aktivis LBH Jakarta membuat putusan yang mendekatkan pengadilan kepada rakyat. Abdul Rahman tidak lama menjadi hakim agung karena dipinang presiden menjadi Jaksa Agung.

Setelah itu, tokoh masyarakat terus mewarnai MA dan memberikan semangat reformasi peradilan. Seperti guru besar Unpadj, Komariah Emong Sapardjaja dan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Rehngena Purba, dikenal sebagai tokoh perempuan yang memberikan sentuhan feminis dalam kasus-kasus yang ditanganinya. Keduanya telah pensiun karena memasuki usia 70 tahun.

Beberapa tokoh masyarakat yang tersisa di MA kini terus mewarnai peradilan tertinggi di Indonesia itu. Guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Surya Jaya dikenal memberikan argumen dan pendapat yang dipaparkan secara padat dalam setiap putusannya sehingga para pihak memahami kesalahan dan permasalahan hukum yang ada.

Ia juga satu-satunya yang membebaskan Antasari Azhar dan yang mengusulkan hukuman penjara seumur hidup bagi jaksa Urip Tri Gunawan. Bagi Surya, putusan bukan masalah lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan, tetapi bagaimana argumen putusan dibangun.

Surya juga salah satu hakim agung yang mendorong keluarnya kebijakan jusctie collaborator dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Peninjauan Kembali (PK) hanya satu kali.

Ada pula hakim agung Salman Luthan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu dalam putusannya selalu memberikan pendapat yang tegas, padat dan ilmiah sehingga masyarakat bisa membaca keadialan yang ingin dihadirkan. Dalam kasus Pollycarpus, ia satu-satunya hakim agung yang tidak setuju mengurangi hukuman pembunuh Munir itu dari 20 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.

"Pertimbangan mengabulkan peninjauan kembali (PK) walaupun dengan melanggar ketentuan hukum tertulis, dapat dibenarkan karena menafsirkan UU secara konstektual," papar Salman.

Tokoh masyarakat terakhir yang dipilih menjadi hakim agung pada 2011 yaitu Gayus Lumbuun (masyarakat-anggota DPR), Nurul Elmiyah (masyarakat-dosen UI) dan Dudu Duswara Machmudin (masyarakat-akademisi-hakim ad hoc). Sikap Gayus konsisten saat ia belum menjadi hakim agung yaitu kritis terhadap lembaga tersebut.

Usai 2011, KY mencoret terus para tokoh masyarakat yang berminat menjadi hakim agung. KY hanya meloloskan hakim karier menjadi hakim agung. Mereka yaitu:

2012
1. Hamdi (hakim karier)
2. Irfan Fachrudin (hakim karier)
3. Margono (hakim karier)
4. Desnayati (hakim karier)
5. Yakub Ginting (hakim karier)
6. Burhan Dahlan (hakim karier-militer)
7. Syarifuddin (hakim karier-Kepala Badan Pengawas MA)
8. I Gusti Agung Sumanata (hakim karier-Kapusdiklat MA)

2013
1. Sunarto (Kepala Badan Pengawas MA)
2. Maria Ana Samiyati (hakim karier)
3. Suhardjono (hakim karier)
Ketiganya ditolak DPR menjadi hakim agung

2014
1. Amran Suadi (hakim karier)
2. Sudrajad Dimiyati (hakim karier)
3. Purwosusilo (hakim karier)
4. Is Sudaryono (hakim karier)

2015
1. Suhardjono (hakim karier)
2. Wahidin (hakim karier)
3. Sunarto (hakim karier)
4. Maria Anna Samiyati (hakim karier)
5. Mukti Arto (hakim karier)
6. Yosran (hakim karier)

Keenam nama di atas kini akan disodorkan ke DPR untuk menjadi hakim agung

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads