Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Bagaimana Kabarnya?

Haji 2015

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Bagaimana Kabarnya?

Gagah Wijoseno - detikNews
Minggu, 07 Jun 2015 08:07 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Bagaimana Kabarnya?
Jakarta - Batas waktu pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sesuai amanah UU 34 tahun 2014, jatuh pada tanggal 17 Oktober 2014. Lalu sudah sejauh apa pembentukannya?

"Yang sudah diselesaikan perpres tentang tata cara pemilihan sudah selesai, minggu ini akan dibahas dengan Kemenkum HAM, Setneg, Kemen PAN, dan Kemenko PMK. Proses seleksi tiga bulan," tutur Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Ramadhan Harisman usai pembekalan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (6/6/2015).

"Seandainya perpres selesai bulan Juni, awal Juli sudah bisa proses seleksi. UU mengamanatkan ada lima hari kerja setelah pansel dibentuk harus sudah menyeleksi," lanjut Ramadhan.

Ramadhan menargetkan pembentukan pansel seiring dengan perpres. Sekarang sedang tahap pengusulan pembahasan nama, presiden yang menentukan atas usul menteri.

"Perpres selesai, pansel terbentuk. Lima hari kerja setelah perpres, (pansel-red) harus mulai bekerja," tuturnya.

BPKH merupakan badan hukum publik dan bersifat mandiri serta bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Tugas BPKH adalah mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.

"Wewenang BPKH menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji," jelas Ramadhan.

Dengan adanya BPKH maka Kemenag sama sekali tidak mengelola dana haji lagi. Termasuk di dalamnya adalah pengelolaan dana abadi umat (DAU).

"DAU masuk ke situ (BPKH). Penyelenggaraan ibadah haji," katanya.

Kemenag menempatkan perwakilannya di Dewan Pengawas. Bersama-sama perwakilan dari Kemenkeu, perwakilan Kemenag merupakan representasi pemerintah di BPKH.

Organ BPKH terdiri dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Berikut penjelasan singkat terkait Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.

Badan Pelaksana
-Berfungsi untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Keuangan Haji

-Terdiri atas 5 orang anggota yang berasal dari unsur profesional

-Dipilih oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Presiden

-Ditetapkan & Diangkat /diberhentikan oleh Presiden

-Masa jabatan 5 tahun, dapat diperpanjang 1 kali masa jabatan


Dewan Pengawas
-Berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan haji

-Terdiri atas 7 orang profesional yang terdiri atas 2 orang dari unsur Pemerintah dan 5 orang dari unsur masyarakat

-Dipilih oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Presiden

-Usulan anggota hasil seleksi Pansel yang berasal dari unsur Masyarakat akan dilakukan fit & proper test oleh DPR

-Ditetapkan & diangkat /diberhentikan oleh Presiden

-Masa jabatan 5 tahun, dapat diperpanjang 1x masa jabatan

(gah/imk)


Berita Terkait