MA Serahkan Asas Nonretroaktif Kasus Korupsi kepada Hakim

MA Serahkan Asas Nonretroaktif Kasus Korupsi kepada Hakim

- detikNews
Jumat, 18 Feb 2005 17:37 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim mengenai penerapan asas nonretroaktif dalam persidangan tindak pidana korupsi. Ketua MA tidak bisa memberikan arahan soal itu. Hal ini disampaikan Bagir Manan kepada wartawan di kantor MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2005). Bagir menanggapi kemungkinan adanya perbedaan penafsiran antara majelis hakim tindak pidana korupsi atas penerapan asas itu. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan bahwa UU 30/2002 tidak berlaku surut. "Itu hak hakim, tidak ada yang bisa dilakukan ketua MA. Kalau saya memberikan arahan mengenai proses sidang, nanti saya dianggap mencampuri bagaimana mereka beracara," ungkapnya. Bagir menambahkan, penerapan asas nonretroaktif memang telah ada di dalam pasal 28i KUHAP. "Pada saat pasal 28i itu dibuat, saya, Mahfud, dan Proesor Suroto diundang oleh MPR untuk membahas itu menjelang sidang MPR 2000. Kami telah mengingatkan anggota MPR agar hati-hati untuk memasukkan asas nonretoraktif itu. Karena banyak tindak pindana yang terjadi sebelumnya Tapi, mereka memilih itu," kata dia.Menurut dia, tentunya MPR punya kebijaksaan politik sendiri untuk memilih asas nonretroaktif itu. "Kita tidak bisa mencampuri itu," kata dia. (asy/)


Berita Terkait