Komplotan Ini Rampok Toko HP di Semarang karena Kesal Diberi Ponsel Rusak

Komplotan Ini Rampok Toko HP di Semarang karena Kesal Diberi Ponsel Rusak

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 06 Jun 2015 16:28 WIB
Komplotan Ini Rampok Toko HP di Semarang karena Kesal Diberi Ponsel Rusak
Semarang - Komplotan perampok konter handphone di Jalan Pemuda Semarang tanggal 16 April 2015 lalu akhirnya dibekuk tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes. Otak komplotan yaitu Basir Hartadi alias Amir (44) melakukan aksinya karena handphone yang dibeli di konter tersebut tidak bisa digunakan.

Beberapa hari sebelum melakukan aksinya, pelaku yang merupakan warga Darat Mulyo, Dadapsari, Semarang Utara itu membeli handphone bekas di salah satu konter di kawasan yang berada di depan Sri Ratu Pemuda.

Basir membeli handphone itu karena harganya yang murah. Namun entah karena pemakaian yang buruk atau barang yang jelek, handphone yang dibelinya rusak. Hal itu ternyata menyulut emosi Basir.

Kemudian tanggal 16 April lalu ia mengajak empat temannya yaitu Ahmad taufik (27) warga Tawang Mas, Gangsar (44) warga Kokrosono, Akbar, dan Deny untuk mengembalikan handphone di kawasan tempat ia beli.

Sekira pukul 19.30, komplotan tersebut datang dalam kondisi mabuk. Mereka tidak langsung datang ke konter yang benar namun justru ke konter milik korban yaitu Amad Djumadi (43) warga Gang Bandeng, Mangkang Wetan, Semarang.

"Kami di tempat Amad minta rokok, dia teman saya. Tapi enggak dikasih. Saya marah terus tendang dia," ujar Basir di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (6/6/2015).

Tidak hanya itu bahkan Basir menghujamkan parang yang dibawanya ke arah korban. Beruntung dengan cepat korban menghindar dan lolos dari maut. Namun Basir dan kawan-kawannya belum puas, mereka langsung menggasak 12 handphone milik korban dan kabur.

"Handphone-nya kami bagi-bagi," tandasnya.

Setelah lebih dari sebulan kabur, tiga dari lima pelaku berhasil dibekuk hari Jumat (5/6) kemarin. Dua yang masih dalam pengejaran yaitu Akbar dan Deny.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan ada dua pelaku yang merupakan residivis yaitu Ahmad Taufik, residivis kasus pencurian dan kekerasan, serta Gangsar, mantan napi Lapas di Nusakambangan terkait kasus perampokan Bank CNB di Jalan Pedamaran Nomor 42, Kelurahan Kauman, Kecamatan Semarang akhir tahun 2011 silam.

"Dua pelaku masih buron. Kami sudah kantongi identitasnya," tegas Burhanudin.

Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu barang bukti yang diamankan adalah parang sepanjang 60 cm dan 12 hanphone serta motor yang digunakan pelaku.



(alg/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads