Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti membenarkan adanya penangkapan WN Tiongkok tersebut.
"Iya satu orang ditangkap lagi. Nanti kita serahkan ke NCB," jelas Krishna kepada detikcom, Sabtu (6/6/2015).
Krihna mengutarakan, penangkapan Ping karena adanya permintaan pencarian DPO dari Kepolisian Tiongkok lewat Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Total ada 22 WN Tiongkok pelaku kejahatan yang lari ke Indonesia.
Dengan ditangkapnya Ping, total sudahh 5 WN Tiongkok yang ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi saat ini masih memburu 17 orang lainnya.
Ping ditangkap di Jl Pembangunan 1 Jakarta Pusat pada Jumat (5/6) sekitar pukul 23.45 WIB. Ia adalah DPO kepolisian Tiongkok atas kejahatan penipuan bisnis yang meugikan korban senilai 1 Juta Yuan pada tahun 2008.
Nama Ping masuk sebagai DPO Kepolisian Tiongkok pada tahun 2011 silam hingga akhirnya interpol menerbitkan red notice atas buron tersebut.
(mei/fdn)










































