"Tersangka ditangkap di Jl Jatiluhur Nomor 18/19 Bandung, Jawa Barat," kata Kasi Penkum dan Humas dan Kejati NTT, Ridwan Angsar kepada detikcom, Jumat (5/6/2015).
Menurut Ridwan, Andi Pranaya sempat diperiksa di Kejari Cimahi sekaligus untuk pemeriksaan kesehatan. "Kemudian dibawa ke NTT dengan menggunakan pesawat," sebut Ridwan.
Kasus yang menjerat Ridwan diduga merugikan keuangan negara Rp 43 miliar. Kerugian terjadi karena penyimpangan dalam pembangunan 2 dermaga.
(dha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini