Selain menceritakan kronologis penangkapan, di hadapan Hakim Tunggal Zuhairi, Jumat (5/6/2015) Suradi juga mengakui bahwa tak ada pemeriksaan terhadap Novel, baik saat dibawa ke Bareskrim Mabes Polri dan Mako Brimob.
"Tidak ada (pemeriksaan) karena ada penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pimpinan KPK," kata Suradi.
Awalnya, menurut Suradi, di Bareskrim Novel sempat akan dilakukan pemeriksaan,namun Novel menolak karena tidak didampingi oleh kuasa hukum
"Lalu BAP kami tutup. BAP tersebut masih normatif, berupa informasi normatif bahwa tersangka ditangkap dalam keadaan sehat, dan lain-lain," jelasnya.
(rii/fdn)










































