SBY Punya Tradisi Pergiliran Panglima, DPR: Sekarang Hak Prerogatif Jokowi

SBY Punya Tradisi Pergiliran Panglima, DPR: Sekarang Hak Prerogatif Jokowi

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 05 Jun 2015 19:15 WIB
SBY Punya Tradisi Pergiliran Panglima, DPR: Sekarang Hak Prerogatif Jokowi
Panglima TNI Jenderal Moeldoko. (Foto - detikcom)
Jakarta - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono memulai tradisi bergilir untuk mengisi jabatan Panglima TNI‎ yani dari Angkatan Darat, Laut, kemudian Udara. Kini terserah Presiden ke-7 RI Jokowi untuk menentukan pengganti Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan pensiun pada 1 Agustus nanti.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan soal pemilihan Panglima TNI adalah sepenuhnya hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk soal pemilihan asal matra Panglima TNI nantinya.

"Undang-undang mengatakan, itu hak prerogatif presiden," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Menurut Agus, Jokowi memiliki kewenangan penuh untuk mengajukan nama calon Panglima TNI ke DPR. Selanjutnya, DPR bisa menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan.

"Di Undang-undang, DPR harus memberikan persetujuan (terlebih dahulu)," kata Agus.‎

Menurutnya, persyaratan calon panglima hanyalah berkenaan dengan pangkat, umur, juga senioritas. Namun soal asal matra, apakah Angkatan Darat, Laut, atau Udara, itu tak masalah.

"Adapun Presiden ingin yang sekarang dari AD, nanti AL, atau AU, itu kami serahkan ke Presiden," kata Agus.

Ada tiga jenderal yang berpeluang menggantikan Moeldoko. Mereka adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo, KSAU Marsekal Agus Supriyatna, dan KSAL Laksamana Ade Supandi. Jika menerapkan jabatan bergilir, maka peluang untuk menjadi Panglima TNI setelah Moeldoko dari kesatuan Angkatan Udara.‎ (dnu/erd)


Berita Terkait